CATATAN:

  1. Apabila persyaratan poin 3.1 tidak dapat dipenuhi, maka DAPAT DIGANTI dengan melampirkan surat rekomendasi dari Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dari masing-masing fakultas (format terlampir, silakan download).
  2. Untuk Poin 3.5, Mengingat saat ini masih dalam masa Pandemi Covid-19, maka untuk kegiatan penyuluhan/pemberdayaan masyarakat, dapat digantikan dengan kegiatan berbasis masyarakat yang sudah pernah dilakukan oleh mahasiswa, yang pernah dilaksanakan di Ormawa masing-masing atau kegiatan lainnya.

 

DOWNLOAD:

Pengumuman dan Kredit Poin KKN-E

Format Rekap Poin dan Surat Pernyataan (MS. Word)

Formulir Isian Online: https://bit.ly/KKN-EUNISMA20192

Artikel yang Direkomendasikan