Pandangan Takmir Ainul Yaqin UNISMA terhadap Penolakan Penguburan Jenazah Korban Corona
Oleh Yoyok Amiruddin, M.Pd. (Sekretaris Takmir Ainul Yaqin UNISMA)
Sahabat mahasiswa semua, ingin tahu apa pandangan Dosen UNISMA Bapak Yoyok Amiruddin, M.Pd. sekaligus Sekretaris Masjid Ainul Yaqin UNISMA ini terhadap penolakan pemakaman jenazah korban covid-19. Yuk lihat uraiannya yang sangat menarik yang dimuat di arrahim.id edisi 16 April 2020.
Di tengah pemerintah dan masyarakat melawan virus yang mematikan manusia di segala penjuru dunia, kita mendapati berita adanya penolakan masyarakat di beberapa tempat terhadap jenazah korban Covid-19. Kejadian ini menyedihkan dan menyayat hati bagi siapa saja yang mendengar. Apa yang ada di benak warga itu hingga mereka menolak mayat yang hendak dimakamkan. Bukankah pemakaman korban Covid-19 sudah sesuai prosedur dari pemerintah dan rumah sakit. Dalam agama Islam pun hukumnya wajib bagi Muslim memakamkan orang yang sudah meninggal.
Lebih-lebih jenazah yang ditolak itu adalah petugas medis di rumah sakit, yang menjadi garda terdepan dalam perang melawan pandemi ini. Memang sedih mendengarnya, orang yang rela mempertaruhkan nyawa, meninggalkan keluarga demi menyembuhkan pasien yang terkena virus corona tapi justru mendapatkan balasan yang tidak manusiawi.
Marilah kita menengok kisah pembunuhan Qabil pada Habil, putra Nabi Adam, karena memperebutkan seorang perempuan cantik, Iqlima namanya. Setelah tidak menemukan jalan keluar, keduanya bersepakat untuk menyerahkan keputusan kepada Allah melalui pemberian sedekah harta. Setelah keduanya menyedekahkan hartanya kepada Allah, Allah menerima sedekah dari Habil karena ketulusan hatinya. Sedang sedekah Qabil tidak diterima karena ia bersedekah dengan hasil bumi yang jelek, yang menunjukkan ketidakikhlasannya. Dari sini kemudian Allah menjodohkan Habil dengan Iqlima yang cantik parasnya, sedang Qabil berjodoh dengan saudara Iqlima, Labuda.
Qabil yang tidak menerima keputusan Tuhan kemudian membunuh Habil. Inilah awal sejarah terjadinya pembunuhan pada manusia. Qabil kemudian bingung mau diapakan mayat saudaranya ini. Di tengah kebingungan, penyesalan, dan kesedihan, dua ekor burung gagak bertarung hingga salah satunya mati. Burung gagak yang memenangkan pertarunga itu kemudian menggali tanah dengan cakar dan paruhnya lalu mengubur lawannya. Qabil pun mencontoh cara burung gagak menguburkan makhluk yang telah mati. Ini adalah sejarah awal manusia menguburkan manusia lain yang mati.
Lepas apakah kisah itu historis atau tidak, kisah itu mengajarkan kepada kita bahwa bahkan seekor burung pun harus dihargai jasadnya. Penolakan pemakaman seseorang di beberapa tempat itu jelas memperlihatkan moral yang lebih rendah dari binatang.
Alih-alih menghormati jasad mayat tenaga medis yang berhari-hari meninggalkan keluarga untuk merawat pasien korban virus Corona, mereka justru mempertontonkan sikap yang sangat melukai hati. Alih-alih bersimpati, mereka justru melakukan tindakan yang sangat tidak manusiawi.
Mari kita tengok bagaimana dukungan moral pemerintah Arab Saudi terhadap jezanah korban Covid-19. Mereka dikuburkan di Makam Baqi’ Madinah. Makam Baqi’ adalah makam di mana terdapat keluarga Nabi Muhammad SAW, Sahabatnya, dan banyak pula tabi’in dimakamkan di situ. Ini sangat membantu mengangkat moral keluarga yang ditinggalkan. Jika Makam Baqi’ saja menerima dengan lapang dada, lalu siapa kita hingga berani menolak.
Melihat fenomena penolakan pemakaman jenazah korban Covid-19, perlu ada edukasi terhadap masyarakat. Tidak hanya sosialisasi cara hidup sehat, cuci tangan, pakai masker jika keluar, social distancing, physical distancing, dll., tapi juga kesadaran akan pentingnya memuliakan dan menghormati jenazah. Tentu dengan protokol yang sudah ditetapkan. Ketakutan dan kekawatiran yang seringkali karena informasi bohong pada akhirnya bisa menghilangkan rasa belas kasih kepada sesama.
Para agamawan di level bawah juga perlu mengedukasi umatnya dengan pendekatan religius ketika ada jenazah korban Covid-19 yang akan dimakamkan. Banyak ayat yang bisa dikutip, banyak hadits yang bisa dirujuk untuk mendidik masyarakat dalam masalah ini. Para agamawan juga bisa memberi eduaksi agar masyarakat percaya kepada rumah sakit yang mengurusi jenazah sesuai prosedur.
Jika tidak dilakukan edukasi yang tepat, yang terjadi adalah kepanikan yang tak berkesudahan. Ini yang harus dihindari. Dengan alasan apapun, penguburan jenazah yang sudah sesuai dengan prosedur dari pihak rumah sakit, tidak boleh ada sekelompok masyarakat yang menolaknya.
Penting juga masyarakat dikenalkan hukuman bagi orang yang menolak pemakaman jenazah. Pasal 178 KUHP menjelaskan “Barang siapa dengan sengaja merintangi atau menyusahkan jalan masuk yang tidak terlarang ke suatu tempat pekuburan diancam dengan pidana penjara”.
Di tengah kondisi seperti ini, masyarakat justru harus saling berbagi empati. Cukuplah penolakan jenazah korban Covid-19 terjadi di Ungaran, Gowa, Tasikmalaya dan Pasuruan. Jangan lagi ada kisah yang memilukan ini di tempat-tempat lain. Dengan ajaran agama yang tepat dan budaya gotong royong masyarakat Indonesia, adalah wajib hukumnya menghormati jenazah dan memperlakukannya dengan baik.
Bagaimana sahabat..sudah paham kan, jika ada pertanyaan hubungi Kantor BAKAK UNISMA ya di Lt.5 Gedung Umar bin Khattab, Kantor Pusat UNISMA. Ditunggu ya.