Berdasarkan surat Kepala LLDIKTI Wilayah VII Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 2050/LL7/KM/2021, diberitahukan kepada Mahasiswa Program S-1 Universitas Islam Malang (UNISMA) yang orang tuanya terdampak pandemi Virus Corona (Covid-19) dapat mengajukan bantuan UKT/SPP kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi c.q. LLDIKTI Wilayah VII.

A. Persyaratan

  1. Mahasiswa yang orang tua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar SPP Semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022.
  2. Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi, KIP Kuliah atau program beasiswa lainnya yang berasal dari APBN/APBD atau swasta.
  3. Mahasiswa dari keluarga peserta PKH, KKS atau mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp. 4.000.000,- atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp. 750.000,- per kepala keluarga.
  4. Mahasiswa aktif pada semester 3, 5, 7, dan 9 (angkatan 2020, 2019. 2018, dan 2017) Tahun Akademik 2021/2022 dan terdaftar di PDDIKTI untuk program S-1 di bawah naungan Kemendikbudristek.
  5. Mahasiswa yang telah menerima bantuan UKT/SPP sebelumnya tetap memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan bantuan UKT/SPP (TIDAK OTOMATIS). –> MAHASISWA YANG MEMENUHI PERSYARATAN HARUS TETAP MENGAJUKAN LAGI

 

B. Mekanisme Pengajuan

  1. Mahasiswa mengajukan permohonan secara online
  2. Mahasiswa WAJIB melampirkan scan dokumen pendukung berikut:
  1. Surat Pernyataan (tanda tangan dengan tinta warna biru & bermaterai 10000) sesuai dengan format terlampir;
  2. Kartu Keluarga (KK);
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Mahasiswa;
  4. Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bila ada;
  5. Surat Keterangan Mahasiswa terdaftar dari Panti Sosial/Panti Asuhan, bila ada;
  6. Bukti peserta Program Keluarga Harapan (PKH), bila ada;
  7. Dokumen yang mendukung terdampak pandemi Covid-19.

 

Semua berkas pendaftaran akan dilakukan verifikasi kelayakan yang selanjutnya akan diusulkan untuk mendapatkan bantuan UKT/SPP Semester Gasal 2021/2022 ke Kemendikbudristek melalui LLDIKTI Wilayah VII

Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Fakultas masing-masing, c.q. Wakil Dekan Bid. Kemahasiswaan.

(Batas akhir, tanggal 19 September 2021)

Terima kasih

Artikel yang Direkomendasikan