Berdasarkan surat Kepala LLDIKTI Wilayah VII Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 1195/LL7/KM/2020, diberitahukan kepada Mahasiswa Program S-1 Universitas Islam Malang (UNISMA) yang orang tuanya terdampak pandemi Virus Corona (Covid-19) dapat mengajukan bantuan UKT/SPP Program KIP-Kuliah kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan c.q. LLDIKTI Wilayah VII melalui Rektor Universitas Islam Malang dengan ketentuan sebagai berikut.
DOWNLOAD DI BAWAH INI:
Pengumuman Bantuan SPP Program KIP Kuliah 2020
Form Surat Pernyataan Calon Penerima
Link Pengajuan Online:
https://bit.ly/BANTUANKIPKULIAH
CATATAN:
Dokumen yang mendukung terdampak Covid-19, bisa berupa:
- Bukti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau
- Bukti peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau
- Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan/instansi orang tua/penanggung biaya bekerja; atau
- Surat keterangan pekerjaan orang tua/penanggung biaya kuliah yang ikut Terdampak Covid-19 dari Kepala Desa/Lurah; atau
- Surat keterangan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp. 4.000.000,- atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp. 750.000,- per kepala keluarga dari Kepala Desa/Lurah; atau
- Bukti lain yang dapat menunjukkan bahwa orang tua/penanggung biaya kuliahnya terdampak Covid-19.
Semua berkas pendaftaran akan dilakukan verifikasi kelayakan, yang selanjutnya akan diusulkan untuk mendapatkan bantuan SPP ke Kemdikbud melalui LLDIKTI Wilayah VII.