STRUKTUR ORGANISASI
Pengurus terdiri dari Ketua Umum, Kepala Bidang, Wakil Kepala Bidang, dan Staff seperti yang diatur dalam AD Bab VII pasal 10
- Ketua Umum adalah orang yang bertanggungjawab atas perkembangan
- Kepala Bidang adalah orang yang bertanggungjawab sebagai wakil dari Ketua Umun terhadap bidang yang
- Wakil Kepala Bidang adalah orang yang bertanggungjawab membantu Kepala Bidang dalam menjalankan tugas
- Staff adalah sekelompok orang yang bekerjasama membantu ketua umum dalam mengelola