ABDUL HALIM FATHANI

Pemerhati Pendidikan dan Dosen Pendidikan Matematika

Universitas Islam Malang

PADA Hari Senin, 14 Oktober 2019, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII menggelar kegiatan koordinasi penanggungjawab dan pengelola bantuan biaya pendidikan bidikmisi bagi perguruan tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah VII. Acara tersebut dilaksanakan di Hotel Ollino Garden Malang, dekat alun-alun Kota Malang atau belakang Ramayana.

Dalam kesempatan tersebut, saya menjadi salah satu delegasi dari Universitas Islam Malang, sebagai pengelola Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi. Seperti biasa, setelah pembukaan, ada materi ‘kebijakan’ kemahasiswaan, yang disampaikan oleh Sekretaris LLDIKTI Wilayah VII, Bapak Dr. Widyo Winarso, M.Pd. Secara umum, beliau menyampaikan program-program kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh Belmawa Kemenristekdikti yang perlu dikembangkan di perguruan tinggi masing-masing.

Khusus perihal Bidikmisi, beliau menegaskan bahwa Bidikmisi itu sejatinya adalah Bukan Beasiswa. Tetapi, Bidikmisi itu merupakan Bantuan Biaya Pendidikan. Bantuan, bukan beasiswa.

Mengapa dinamakan bantuan? Alasannya adalah, karena Bidikmisi itu ditujukan kepada mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi. Tetapi, di sisi lain mahasiswa tersebut memiliki potensi akademik baik.

Sebagaimana yang tercantum dalam pedoman, pemerintah memberikan bantuan biaya pendidikan Bidikmisi ini, di antaranya memiliki tujuan: Pertama, meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi namun memiliki prestasi akademik yang baik; Kedua, meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang kurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler; Ketiga, menjamin keberlangsungan studi mahasiswa dengan tepat waktu; dan keempat, melahirkan lulusan yang mandiri, produktif, dan memiliki kepedulian sosial sehingga mampu berperan dalam upaya pemutusan mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

Jadi, Bidikmisi itu berbeda dari beasiswa pada umumnya yang hanya berfokus pada penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi. Titik tekan Bidikmisi dimaksudkan untuk peningkatan akses dan pemerataan pendidikan tinggi sesuai amanah UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kebijakan ini dilakukan untuk membantu masyarakat kurang mampu secara ekonomi tetapi memiliki potensi untuk dapat belajar di perguruan tinggi.

Alhasil, harapan pemerintah adalah “Bidikmisi dapat memutus mata rantai kemiskinan melalui peningkatan akses dan mutu lulusan pendidikan tinggi”. [ahf]

Recommended Articles