Berdasarkan surat Kepala LLDIKTI Wilayah VII Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 1195/LL7/KM/2020, diberitahukan kepada Mahasiswa Program S-1 Universitas Islam Malang (UNISMA) yang orang tuanya terdampak pandemi Virus Corona (Covid-19) dapat mengajukan bantuan UKT/SPP Program KIP-Kuliah kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan c.q. LLDIKTI Wilayah VII melalui Rektor Universitas Islam Malang dengan ketentuan sebagai berikut.

DOWNLOAD DI BAWAH INI:

Pengumuman Bantuan SPP Program KIP Kuliah 2020

Form Surat Pernyataan Calon Penerima

Link Pengajuan Online:

https://bit.ly/BANTUANKIPKULIAH

 

CATATAN:

Dokumen yang mendukung terdampak Covid-19, bisa berupa:

  1. Bukti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau
  2. Bukti peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau
  3. Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan/instansi orang tua/penanggung biaya bekerja; atau
  4. Surat keterangan pekerjaan orang tua/penanggung biaya kuliah yang ikut Terdampak Covid-19 dari Kepala Desa/Lurah; atau
  5. Surat keterangan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp. 4.000.000,- atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp. 750.000,- per kepala keluarga dari Kepala Desa/Lurah; atau
  6. Bukti lain yang dapat menunjukkan bahwa orang tua/penanggung biaya kuliahnya terdampak Covid-19.

Semua berkas pendaftaran akan dilakukan verifikasi kelayakan, yang selanjutnya akan diusulkan untuk mendapatkan bantuan SPP ke Kemdikbud melalui LLDIKTI Wilayah VII.

Recommended Articles