Di berbagai Media akhir-akhir ini banyak memberitakan tentang bagaimana Rumah sakit kewalahan dalam melayani pasien Covid-19, selain over capacity terdapat juga permasalahan lain, yaitu banyak SDM Rumah sakit yang mengalami kelelahan (Burn-out) dalam memberikan pelayanan sehingga tidak sedikit yang tertular Covid-19 hingga banyak Petugas Rumah sakit yang meninggal.

Pemerintah sudah bekerja luar biasa dalam penanganan Pandemi ini, hampir seluruh Kementrian bergerak satu tujuan, banyak regulasi-regulasi dikeluarkan dengan cepat terkait penanganan Covid-19, termasuk mendirikan RS Darurat/Lapangan, Posko, dan Satgas Covid-19, semua harapanya saling terintegrasi dalam melindungi Warga Negara Indonesia, namun masih ada potensi yang bisa digerakan Pemerintah dalam penanganan Covid, yaitu FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) / primary healthcare / Klinik khususnya Klinik swasta yang  jumlahnya sesuai data adalah 3x Lipat dari Rumah sakit.

KENAPA FKTP SWASTA KESULITAN TERLIBAT PENUH DALAM PENANGANAN COVID-19?

  1. PEMBIAYAAN PASIEN

Pasien penderita Covid-19 selama perawatan ditanggung oleh Negara, inilah yang membuat Klinik/FKTP akan kesusahan dalam merawat pasien Covid-19, disisi lain ingin menolong tapi disisi lain tidak mungkin menerima jasa pelayanan yang dibayarkan oleh pasien.  Pembiayaan pasien covid-19 sudah di atur di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/4344/2021 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di dalam peraturan tersebut peranan Klinik tidak disebutkan, dan bagaimana juknis pembiayaan apabila Klinik/FKTP khususnya swasta merawat pasien penderita Covid-19.

  1. KOMPETENSI MERAWAT

Di dalam Keputusan Konsil Kedokteran Indonesi,A Nomor 18/KKI/KEP/III/2020 Tentang Kewenangan Dokter Penanggung Jawab Penanganan Pasien Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pada Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19, disebutkan:  “semua dokter, termasuk dokter spesialis, sudah mempunyai kompetensi penanganan kasus pneumonia sampai level 4”, Klinik/FKTP memiliki SDM Dokter sebagai syarat dalam pendiriannya, sama halnya dengan RS Darurat/Lapangan, Klinik seharusnya mampu merawat pasien Covid-19 sesuai Kompetensi yang ditetapkan oleh Konsil Kedokteran, dan dapat bekerjasama dengan RS yang lebih besar dalam hal ini Dokter Spesialis terkait sebagai Supervisinya.

  1. KETERSEDIAAN APD/ALAT PELINDUNG DIRI

Selain karena meningkatnya kebutuhan yang tidak diperkirakan sebelumnya, kekurangan juga disebabkan karena suplai yang tidak memadai dikarenakan beberapa hal termasuk kekurangan bahan baku, masalah kapasitas produksi, konsolidasi industri, praktik pemasaran, serta manajemen pengadaan dan rantai pasokan.

  1. DUKUNGAN INTEGRASI PELAYANAN COVID-19

Pelayanan FKTP terkait penanggulangan Covid-19 belum merata meskipun jumlah fasyankes yang dibangun setiap tahunnya mengalami peningkatan baik oleh pemerintah maupun swasta.

 

Penulis:

Muhammad Kholil Ikhsan,

Alumni Fakultas Kedokteran UNISMA

Pengurus Ikatan Alumni FK UNISMA

Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter NU (PDNU).

Sedang menjalani Pendidikan Spesialis Forensik & Medikolegal Univ. Airlangga.

Recommended Articles